Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar komunikasi
Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus meme
Joker Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan. Laporan itu dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.
Ade bakal diperiksa selaku pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi perihal laporan itu. Ade sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB tanpa didampingi kuasa hukum.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku belum mengetahui klarifikasi apa yang bakal diminta oleh penyidik. Namun, ia menyebut bakal menjelaskan ihwal sumber foto meme Joker Anies tersebut.
Pasalnya, ia dituduh membuat meme tersebut. Padahal Ade mengaku ia hanya mendapat meme itu dari grup WhatsApp.
"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya
upload dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya
upload, sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik pak Anies sudah saya
upload," tutur Ade.
Sebelumnya, Ade Armando dipolisikan Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun Facebook-nya.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)