Wacana Amandemen UUD 45: Presiden Bisa Dijabat Tiga Periode

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 13:13 WIB
Terkait amandemen UUD 45, MPR menyebut ada wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau hanya satu periode namun berdurasi 8 tahun.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut ada sejumlah wacana perubahan masa jabatan presiden terkait amandemen UUD 45. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut ada wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Tak hanya usulan itu, Arsul menjelaskan ada usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja namun memiliki durasi selama delapan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.

"Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi programnya dengan baik," tambah Arsul.

[Gambas:Video CNN]
Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, ia mengatakan segala usulan tidak usah disikapi secara berlebihan karena harus masuk dalam proses kajian yang sangat matang nantinya.

"Kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya enggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya gapapa lah. Kita kaji semuanya," kata dia.

Diketahui, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

(rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER