Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Firli tidak perlu mengundurkan diri dari Polri seperti yang dilakukan Basaria Panjaitan saat terpilih menjadi Wakil Ketua KPK pada 2015 silam.
"Enggak perlu (mundur), kecuali dia pensiun," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ketentuan tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua MPR itu mencontohkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dikepalai polisi aktif yakni Komjen Suhardi Alius dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang juga dikepalai jenderal polisi bintang tiga aktif yaitu Heru Winarko.
Pernyataan Arsul ini bertentangan dengan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menanggapi aturan itu Arsul mengatakan jika Firli dituntut mundur, maka seharusnya semua penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri dan penuntut dari Kejaksaan juga harus mengundurkan diri.
Dia berpendapat bahwa aturan itu juga seharusnya diterapkan untuk semua lembaga, bukan hanya di KPK.
[Gambas:Video CNN]
"Sekalian KPK diisi oleh orang KPK saja, enggak ada orang lembaga lain," tutur Arsul.
Idham mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Idham di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri. (wis/wis)