Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengutarakan itu dalam acara bertajuk "Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11).
"Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah," kata Jaja mengutip Antara, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja mengatakan itu merujuk pada Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, kasus tersebut berubah menjadi pidana, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena ada penipuan oleh pemilik First Travel.
"Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu 'kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat," ucap Jaja.
"Asalnya perdata. Akan tetapi, kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan, ada penggelapan di situ," lanjutnya.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Putusan kasasi MA itu membuat resah para jemaah. Mereka merasa aset First Travel dikembalikan kepada para korban penipuan. Bukan diserahkan pada negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih menunda eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung untuk menyita aset First Travel.
"Dari [Kejari] Depok sudah diminta oleh pimpinan untuk tidak melaksanakan eksekusi dulu atau dilelang. Karena kita masih mengkaji untuk melakukan upaya-upaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/11).