PDIP: Presiden Tiga Periode Nanti Mirip Pak Harto

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2019 18:47 WIB
Anggota MPR Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak menghendaki penambahan masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945.
Anggota MPR fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak menghendaki masa jabatan presiden lebih dari dua periode(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota MPR Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat mengklaim partainya tidak mau ada amendemen UUD 1945 yang membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode. PDIP tetap menghendaki masa jabatan presiden maksimal dua periode.

"Dua periode. Tidak tiga periode. Kembali lagi nanti kayak Pak Harto. Pak Harto berapa kali tuh," kata Djarot di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Djarot, yang merupakan Kepala Badan Pengkajian MPR, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada usulan amendemen ihwal masa jabatan presiden yang diajukan secara formal. Itu semua, kata Djarot, masih berupa wacana yang dilontarkan oleh masing-masing individu. Pula, bukan atas nama fraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan individu-individu saya lihat. Tapi secara formal saya belum mendengar," tuturnya

Badan Pengkajian MPR juga hanya fokus mengkaji amendemen UUD 1945 secara terbatas sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014-2019. Salah satu yang dikaji, kata dia, yakni penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945.

"Itu saja, yang lain-lain itu enggak ada," kata Djarot.
Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan hal itu pada Kamis lalu (21/11). Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.

"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
[Gambas:Video CNN]
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.

Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.

Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari fraksi Partai NasDem.

"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
(rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER