"Dua periode. Tidak tiga periode. Kembali lagi nanti kayak Pak Harto. Pak Harto berapa kali tuh," kata Djarot di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Djarot, yang merupakan Kepala Badan Pengkajian MPR, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada usulan amendemen ihwal masa jabatan presiden yang diajukan secara formal. Itu semua, kata Djarot, masih berupa wacana yang dilontarkan oleh masing-masing individu. Pula, bukan atas nama fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pengkajian MPR juga hanya fokus mengkaji amendemen UUD 1945 secara terbatas sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014-2019. Salah satu yang dikaji, kata dia, yakni penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan hal itu pada Kamis lalu (21/11). Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.
Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).