Hal itu dipaparkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan dalam rapat bersama eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).
"Jadi ada 72 usulan yang akan kita bahas nanti seperti apa, di sini ada usulan dari DPRD DKI dan dari eksekutif kita bahas di sini," kata Pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, APBD Tahun Anggaran 2020, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2019, APBD Tahun Anggaran 2021.
"Ada juga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Jalan Berbayar Elektronik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Pembangunan Industri Provinsi," ujar Pantas.
Pantas mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan raperda mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai prioritas.
Selain raperda prioritas, ada pula usulan raperda yang dianggap penting lain. Di antaranya ialah Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, Jalur Sepeda dan Disabilitas.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya tidak akan menambah jumlah usulan raperda. Dari 72 raperda, 31 di antaranya diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun untuk prioritas kami terbuka dan kami tidak akan melakukan penambahan. Untuk prioritas kami menyerahkan seluruhnya kepada Bapemperda," tutup Yayan.