Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan memanggil anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) William Aditya Sarana terkait anggaran
lem aibon Rp82,8 miliar dalam Rancangan APBD DKI 2020. Pemanggilan menyusul hasil rapat tertutup BK yang hari ini dilakukan.
"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin," kata Wakil Ketua BK Oman Rohman Rakinda di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).
Oman mengungkapkan pihaknya harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada William terkait permasalahan yang terjadi. Menurut prosedur selambat-lambatnya BK harus menindaklanjuti selama 10 hari setelah pelaporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada batas waktunya, untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahas. Kita juga sebetulnya ingin cepat selesai supaya ada kejelasan juga," kata dia.
Mengenai materi permasalahan, Oman mengaku tak ingin membuka lebih banyak di ruang publik. Nantinya pembahasan materi permasalahan akan dilakukan saat sidang berlangsung.
Nantinya hasil sidang akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD DKI kepada yang bersangkutan.
"Kalau secara aturan, pimpinan yang menyampaikan ke publik. Tapi apakah langsung ke publik, belum tentu juga. Bisa juga diproses dulu, diperdalam lagi," tutup dia.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa pasal yang paling bersinggungan dengan laporan terhadap William adalah berdasarkan Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2006 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.
"(Di situ diatur) Anggota DPRD wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif," ujar dia.
Diketahui sebelumnya William selaku anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam RPABD yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.
Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam KUA-PPAS 2020 salah satunya pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
[Gambas:Video CNN]Ocehan William di akun twitternya itu kemudian membuat Sugiyanto melaporkannya ke BK DPRD DKI. Dalam laporannya, dia menyebut William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) Tata Tertib DPRD DKI, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
Sugiyanto mengatakan, dengan mengunggah ke media sosial, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Sugiyanto menegaskan dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.
(ctr/ain)