"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin," kata Wakil Ketua BK Oman Rohman Rakinda di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).
Oman mengungkapkan pihaknya harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada William terkait permasalahan yang terjadi. Menurut prosedur selambat-lambatnya BK harus menindaklanjuti selama 10 hari setelah pelaporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya hasil sidang akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD DKI kepada yang bersangkutan.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa pasal yang paling bersinggungan dengan laporan terhadap William adalah berdasarkan Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2006 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.
"(Di situ diatur) Anggota DPRD wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif," ujar dia.
Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam KUA-PPAS 2020 salah satunya pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
[Gambas:Video CNN]
Ocehan William di akun twitternya itu kemudian membuat Sugiyanto melaporkannya ke BK DPRD DKI. Dalam laporannya, dia menyebut William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) Tata Tertib DPRD DKI, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sugiyanto mengatakan, dengan mengunggah ke media sosial, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Sugiyanto menegaskan dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif. (ctr/ain)