"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua, dari tanggal 28 November-27 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa adalah tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia ditahan pada Agustus lalu di Rumah Tahanan Guntur, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mjo/wis)