Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR), serta Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara.
Penggeledahan dilakukan di rumah paman dan adik dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara dua lainnya yakni di rumah benteng yang berada di Jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan dan rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai.
"Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jum'at (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, terang Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dan catatan aliran dana. Hal tersebut akan dipelajari lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sebelumnya dalam penggeledahan di rumah dinas bupati Agung Ilmu Mangkunegara, KPK menyita uang Rp54 juta dan US$2.600.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, sebagai penerima AIM [Bupati Lampung Utara 2014-2019]," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (7/10) malam.
[Gambas:Video CNN]
Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.
Terkait proyek di Dinas Perdagangan, Basaria mengatakan terdapat penyerahan uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh ke Agung Ilmu Mangkunegara. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.
Basaria menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu: Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar; Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar; konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ungkap Basaria.
Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," ungkapnya.
(ryn/evn)