"Kita akan menggunakan E-TLE tentu secara bertahap 2020. Kita siapkan kamera di 40 simpang di Jakarta," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Syafrin menjelaskan pihaknya sedang melakukan pemetaan daerah mana saja yang banyak terjadi pelanggaran. Dari pemetaan itu, daerah paling banyak pelanggaran akan dipasang CCTV untuk memperjelas subjek yang melanggar jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan ibu kota. Penerapan jalur sepeda berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda yang ditandatangani Jumat, 22 November lalu.
149 Pelanggaran di Lajur Sepeda
Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar jalur sepeda sejak Senin, 25 November.
Pada hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya menjaring 66 pelanggar jalur sepeda. mereka diberi sanksi tilang. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Pada hari kedua terjaring 149 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda.
"Jumlah sepeda motor yang melanggar sebanyak 146 unit, mobil sebanyak 2 unit, dan bajaj sebanyak satu unit," kata Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam keterangannya.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Pramuka," ujarnya.
Ruas jalan yang terdapat jalur sepeda antara lain Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya dan Jl. Proklamasi.
Kemudian Jl. Penataran, Jl Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya dan Jl. Tomang Raya.
Selanjutnya Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl. Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat dan Jl. Jatinegara Timur.
[Gambas:Video CNN]
Setidaknya ada dua tindakan yang bisa dikenakan. Pertama bagi pengendara sepeda motor atau roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda diancam pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi kepada pelanggar jalur sepeda semata bertujuan untuk mengubah perilaku warga di Jakarta dalam berkendara di jalan raya.
Anies ingin warga di Jakarta, khususnya para pengendara motor berbagi ruang dengan pesepeda dan pengguna jalan lain.
"Tentu sebagai sebuah aturan ada sanksi, tapi sesungguhnya fokus kita bukan pada pemberian sanksinya. Fokus kita itu ada pada perubahan perilakunya, dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif," ujar Anies. (dis/ctr/wis)