KPK Kantongi Bukti Korupsi Sewa Tanah Milik Pelindo

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 20:12 WIB
KPK mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi terkait kasus sewa tanah yang dibayarkan oleh PT Pelindo ke pihak ketiga, padahal tanah itu milik BUMN tersebut.
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya melakukan gelar perkara bersama dengan Kejati Sulsel soal korupsi dalam sewa tanah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut sudah mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi terkait sewa tanah yang melibatkan PT Pelindo.

Hal itu berdasarkan gelar perkara bersama antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT Pelindo kepada tersangka SA alias JTG, Senin (25/11).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hasil gelar perkara menyepakati proses pendalaman dugaan tindak pidana dari hulu kasus tersebut, yakni mengenai perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Dalam kasus ini, kata Febri, KPK menduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP. Tersangka sendiri mengklaim tanah tersebut miliknya.

[Gambas:Video CNN]
"Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT Pelindo melalui PT PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri," kata dia.

Kini, yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel. Menurut Febri, kasus tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

"Hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT Pelindo mengakibatkan hilangnya hak negara," jelas dia.

Febri menjelaskan kasus yang menyeret perusahaan pelat merah ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

Sebagai informasi, gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilakukan koordinasi wilayah (korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25 - 29 November 2019.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER