Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengaku penyidik menetapkan Jasmin sebagai tersangka usai pemeriksaan karena diduga terlibat penyekapan pekerja PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang merupakan perusahaan tambang nikel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Jasmin dilaporkan karena melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 333 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan ditingkatkan statusnya," bebernya.
Sebelumnya, Marion, karyawan PT GKP, melaporkan Jasmin dan 21 warga lainnya ke polisi, pada 24 Agustus, dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Sementara, enam orang warga lainnya dilapor karena penganiayaan dan melawan investasi tambang di pulau itu.
Pada Minggu (24/11), Jasmin ditangkap Polda Sultra di kediaman kakaknya di Kendari sekira pukul 17.00 WITA. Dalam surat resmi Polda Sultra, Jasmin dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penangkapan aktivis lingkungan itu menuai protes dari kelompok masyarakat sipil. Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tamban (JATAM) Muh Jamil menyebut PT GKP, anak usaha Harita Group, telah melaporkan sebanyak 27 warga Wawonii ke polisi.
"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," katanya.
(pnd/arh)