Kronologi Penangkapan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 22:50 WIB
KPK menjelaskan kronologi penangkapan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra. Sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT tersebut.
Mantan Wali Kota Kendari Asrun, yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asrun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap yang melibatkan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi penangkapan ayah-anak itu. Basaria mengatakan penangkapan berawal dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 27-28 Februari lalu, di Kendari. Menurut Basaria, ada 12 orang yang diamankan, termasuk Adriatma dan Asrun.

"KPK melakukan tangkap tangan pada hari Selasa sampai Rabu di beberapa lokasi di Kendari," kata Basaria saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria menyebut tangkap tangan Wali Kota Kendari berawal dari informasi yang diterima tim KPK terkait adanya penarikan uang yang dilakukan oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara, pada Senin 26 Februari lalu.

Menurut dia, setelah memastikan ada indikasi kuat adanya transaksi, sehari setelahnya sekitar pukul 20.08 Wita, tim KPK secara berturut-turut mengamankan dua orang pegawai PT Sarana Bangun Nusantara, H dan R di kediaman masing-masing.

"Kemudian KPK menemukan buku tabungan berisi Rp1,5 miliar," tuturnya.
Basaria melanjutkan selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, tim KPK menciduk Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Setelah itu, pada Rabu 28 Februari, tim KPK menangkap Adriatma di rumah dinasnya sekitar pukul 01.00 WIB.

Basaria menyebut beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita, tim KPK mengamankan Asrun di rumah pribadinya. Selanjutnya sekitar pukul 05.45 Wita, tim KPK menjemput mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih di kediamannya.

"Enam orang tersebut dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat," tuturnya.

Kemudian, kata Basaria seorang pengusaha berinisial W mendatangi Polda Sultra sekitar pukul 11.30 Wita. Selain tujuh orang tersebut, tim KPK kembali mengamankan lima orang lainnya dari lingkungan Pemkot Kendari, yakni LMN, W, TRU, SB, dan SST.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, tim KPK kemudian membawa lima orang yang ditangkap itu ke gedung KPK pada Rabu malam. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

KPK menetapkan Adriatma, Asrun, Fatmawati, Hasmun sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menduga Adriatma, Asrun, dan Fatmawati menerima uang dari Hasmun sebesar Rp2,8 miliar secara bertahap.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

KPK pun menduga uang yang diterima Adriatma itu untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER