Istri Eks Dandim Kendari Klaim Postingan Bukan Sindir Wiranto

CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2019 16:16 WIB
Istri eks Dandim Kendari, IPDN tetap mengaku unggahannya tak bermaksud menyindir penusukan Wiranto. Kuasa hukum juga yakin kasus tak berlanjut sampai penyidikan
Ilustrasi Media Sosial. (AFP PHOTO / JUAN MABROMATA)
Kendari, CNN Indonesia -- Istri mantan Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi berinisial IPDN menyatakan bahwa konten yang dia unggah ke media sosial tidak ditujukan kepada siapa pun. Bukan pula ditujukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto usai insiden penusukan di Pandeglang, Banten.

IPDN mengatakan itu saat mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (28/10). Ketua tim kuasa hukum IPDN, Supriadi mengatakan kliennya bicara demikian saat petugas menunjukkan foto konten yang diunggah ke media sosial.

"Klien kami menyatakan, posting-an itu tidak ditujukan ke siapa-siapa," ucap Supriadi di Mapolda Sultra, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriadi mengatakan penyidik mengajukan lima pertanyaan kepada IPDN. Dia tidak membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan kepada kliennya.
Supriadi hanya menyebut satu di antaranya, yakni soal siapa yang dituju IPDN dalam konten yang diunggahnya di media sosial.

Menurut dia, sebenarnya IPDN juga tidak harus mendatangi Polda Sultra. Kehadiran IPDN hanya sebatas memberikan informasi pembanding agar Kepolisian tidak hanya mendapat informasi sepihak saja, yakni dari pelapor.

"Kami hanya menindaklanjuti dan mempertegas adanya aduan itu. Sebenarnya, soal aduan ini, tidak wajib untuk dihadiri, tapi kami datang untuk memastikannya saja," kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa orang yang melaporkan IPDN adalah anggota Corps Polisi Militer (CPM) TNI berpangkat Kapten bernama Harlan Pariatman. Dia melaporkan IPDN pada 13 Oktober lalu.
[Gambas:Video CNN]
Supriadi juga menilai pelaporan Harlan tergolong lemah karena tidak memiliki legal standing. Menurutnya, pihak yang seharusnya melapor adalah dia yang merasa keberatan atau dirugikan.

"Unsur subyektif dan obyektif tidak memenuhi. Kasus ini kan sifatnya delik aduan dan tegas siapa yang dirugikan dalam kasus ini," tuturnya.

Supriadi yakin kasus tersebut tidak akan berlanjut karena dasar hukum pelapor tidak terpenuhi.

"Kami yakini kasus ini tidak lanjut. Kasus ini tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," ucapnya.

IPDN membuat status di akun Facebook pribadinya tak lama setelah Menkopolhukam ditusuk di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Tindakannya itu berbuntut panjang.

Suami IPDN, yakni Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim 1417 Kendari pada 12 Oktober. Hendi juga harus mendapat sanksi penjara selama 14 hari di Detasemen Polisi Militer Kendari.
(pnd/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER