Istana Wapres: Lukmanul Hakim Tak Bisa Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2019 17:38 WIB
Juru bicara wakil presiden, Masuki Baidlowi menyampaikan kembali apa yang diucapkan pengacara, yakni polisi tak menemukan bukti untuk membuat Lukmanul tersangka
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyampaikan kembali apa yang diucapkan pengacara bahwa Lukmanul Hakim tak bisa dijadikan tersangka (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istana Wakil Presiden menyatakan bahwa Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni Masduki Baidlowi. Merujuk pada informasi dari pengacara, Masduki mengklaim polisi tidak menemukan bukti yang cukup.

"Dari hasil investigasi polisi tidak ditemukan bukti cukup, sehingga Bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka," ucap Masduki di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masduki mengatakan bahwa Lukmanul juga telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan kasus pungli tersebut kepada Ma'ruf. Klarifikasi disampaikan sebelum ditunjuk menjadi staf khusus.

Dia lantas meminta semua pihak untuk memegang prinsip praduga tak bersalah. Masduki menegaskan bahwa Lukmanul masih berstatus saksi. Belum menjadi tersangka apalagi divonis bersalah.

"Kalau ada praduga tak bersalah harus kita hormati dan ternyata juga kan tidak ada bukti cukup sebagai tersangka, maka kita tidak bisa hakimi orang. Itu pertimbangan wapres. Kecuali nanti ada perkembangan lain," ucap Masduki.

Meski demikian, bukan berarti Istana Wakil Presiden ingin menghambat proses hukum yang tengah berjalan. Masduki menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
[Gambas:Video CNN]
Tak terkecuali Lukmanul Hakim meski sudah menjabat sebagai staf khusus RI-2. Masduki menegaskan bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk mengusut siapa pun dalam suatu perkara.

"Silakan saja polisi punya kewenangan terhadap setiap warga karena siapa pun di depan hukum itu sama. Bagi siapa pun bisa dijadikan saksi, dipanggil, dan tidak ada bedanya jabatan apa pun apalagi cuma jabatan staf khusus," ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendapat penjelasan dari Lukmanul Hakim soal dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

Penjelasan atau klarifikasi disampaikan Lukmanul sebelum resmi ditunjuk menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan.

"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi, sudah ada klarifikasi," ujar Ma'ruf.

Lukmanul sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pemerasan dan pungli sertifikasi halal saat masih menjabag sebagai Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dilaporkan dalam kapasitas sebagainya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Penasihat hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah telah menyatakan bahwa kliennya itu hanya berstatus sebagai saksi. Ikhsan menerangkan dalam kasus tersebut Lukmanul menjadi terlapor dalam laporan polisi yang dilakukan di Polresta Bogor pada 2017 silam.
(psp/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER