Saut Harap Jokowi Terbitkan Perppu KPK di Hari Antikorupsi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2019 21:33 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih menaruh harapan Jokowi mengeluarkan Perppu KPK di Hari Antikorupsi 9 Desember mendatang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih menaruh harapan Jokowi mengeluarkan Perppu KPK di Hari Antikorupsi 9 Desember mendatang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU 19/2019 tentang KPK.

Saut menyebutkan peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu itu.


"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," kata Saut kepada wartawan, Kamis (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan lembaga antirasuah itu tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas.

Saut Harap Jokowi Terbitkan Perppu KPK di Hari AntikorupsiSejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal terkait pelemahan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ia pun menyinggung pemberantasan korupsi di Indonesia setelah UU baru tersebut berlaku.

"Biarkan saja, serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik. Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus "tough" versus UU KPK 19/2019 yang lemah," ujarnya.


MK telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK. Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September.

Saat permohonan ini diajukan, undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kala itu, Presiden Jokowi tidak menandatangani.


[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER