Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantas Korupsi (
KPK) resmi menyerahkan memori
kasasi terkait putusan bebas
Sofyan Basir oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam pengajuan kasasi itu, pihaknya menambahkan dua bukti prinsip tambahan. Penyerahan itu sendiri dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"12 keping CD Rekam Sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018," kata Febri melalui keterangan resmi, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK menilai Pasal 56 ayat 2 mengatur bahwa pidana pembantuan tidak mengharuskan Sofyan menerima
fee dari tersangka lainnya. Menurutnya, jika Sofyan menerima sejumlah uang, KPK tidak akan menuntutnya dengan pidana pembantuan saja.
KPK berpendapat kasasi ini diajukan untuk membuktikan bahwa putusan yang diberikan hakim bukanlah bebas murni.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menangis terharu setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Menurut Febri, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut berpendapat bahwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.
Namun, mantan Direktur Utama PLN tersebut dikatakan tidak mengetahui proses penerimaan suap yang terjadi sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (
ontslag)," jelas Febri.
Komisi antirasuah itu meyakini ada bukti dan fakta yang dilampirkan belum dipertimbangkan majelis hakim dan dapat menguatkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK meyakini seharusnya perbuatan pembantuan melakukan suap tersebut terpenuhi," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11).
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)