Pihak istana sebelumnya telah memastikan tak akan menerbitkan Perppu karena telah ada UU 19/2019 tentang KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses revisi UU KPK juga dinilai tak sesuai dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini KPK masih berharap Jokowi bersedia menerbitkan Perppu tersebut. Penerbitan Perppu itu, menurutnya, penting untuk kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan beliau tergerak menggunakan kebijaksanaan untuk mengeluarkan Perppu. Tapi sekali lagi itu hak prerogatif presiden," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Saut menyebut peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu itu. (psp/wis)