Zulfiqar Ali adalah warga negara Pakistan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Dia meninggal dunia di tahanan pada 2018 lalu akibat sakit kanker hati ganas.
Sementara Ruben Pata Sambo adalah terpidana mati berusia 78 tahun. Kini masih berada di tahanan sejak 13 tahun lalu akibat kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan 2015 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingat misalnya ada Ruben Pata Sambo dan almarhum Zulfikar Ali yang ditolak grasinya oleh presiden tanpa alasan yang jelas padahal yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan," lanjutnya.
Putri menganggap alangkah baiknya jika pemberian grasi diutamakan kepada mereka yang sebenarnya korban ketidakadilan.
"Pemberian grasi juga harus cermat misalnya memprioritaskan napi yang memang sebenarnya adalah korban unfair trial maupun mereka yang bukan pelaku utama misalnya," imbuhnya.
Putri juga mengkritik Presiden Jokowi ihwal pemberian grasi yang selama ini kurang terbuka. Pula mengenai penolakan terhadap mereka yang mengajukan grasi.
"Selama ini Presiden enggak pernah menjabarkan secara rinci alasan penolakan maupun penerimaan grasi," tuturnya.
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun sehingga bisa bebas pada Oktober 2020. Dia seharusnya mendekam 7 tahun di penjara, namun berkat grasi Jokowi, mantan Gubernur Riau itu hanya cukup menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Jokowi. Menurutnya, pemberian grasi kepada Annas Maamun semakin membuktikan bahwa Jokowi memang tidak bertekad melawan korupsi dengan sungguh-sungguh.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat suara. Menurutnya, grasi kepada Annas Maamun adalah bentuk penghormatan HAM lantaran Annas sudah berusia uzur.
"Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11).
Lihat juga:Annas Maamun Bebas 2020 Berkat Grasi Jokowi |