Fachrul Razi sendiri menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menag itu disebut bertujuan memudahkan pengaturan penyaluran dana. Namun, menurut Slamet, seorang menteri agama tak bisa memaksa karena tak semua majelis taklim bersedia menerima bantuan.
"Tidak semua majelis taklim mau terima bantuan. Jadi jangan paksakan. Jalankan saja apa yang sudah terjadi," ujar Slamet saat ditemui di Monas, Jakarta, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan justru membatasi kegiatan ustaz, tausiyah, dengan alasan memberi bantuan. Dari ribuan majelis taklim paling yang terima bantuan cuma 10 persen. Saya pikir itu kebijakan yang kurang pas," katanya.
"Enggak usah diiming-iming bantuan. Jangan anggap semua tergiur dengan urusan duit, urusan bantuan seperti itu," ucapnya.
Lihat juga:PBNU: Tak Perlu Ada Pengelompokkan Ormas |
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana. (dhf/ain)