Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Dewan Syura DPP
PKB Maman Imanulhaq meminta Front Pembela Islam (
FPI) tak menyebarkan dakwah bernada ujaran kebencian hingga tindak kekerasan. Hal ini sebagai prasyarat bila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ingin diperpanjang oleh pemerintah.
Maman sendiri memandang selama ini FPI identik dengan gerakan yang menjurus pada tindakan perusakan maupun ujaran kebencian.
"Kadang kita lihat banyak tindakan mereka yang
over acting bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi kita soal kebebasan beragama, melakukan kerusakan,
hate speech, dakwah-dakwah ujaran kebencian, nah itu yang harus diperbaiki oleh FPI ke depan bila mau diperpanjang," kata Maman kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (4/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menyatakan kewenangan untuk perpanjangan SKT itu tergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Massa ormas Front Pembela Indonesia (FPI) melakukan demonstrasi di kantor Majalah Tempo, Palmerah Barat, Jakarta, 16 Maret 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Meski begitu, ia kembali menyarankan agar FPI bisa menyesuaikan asas dan pola pergerakannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk harus mencantumkan taat asas Pancasila, lalu tak mengusung ideologi di luar nilai-nilai Pancasila, nah itu harus diperlihatkan. Jadi sangat bergantung pada FPI sendiri menyesuaikan organisasinya itu sesuai UU dan peraturan yang ada di RI," kata dia.
Jika nantinya pemerintah memperpanjang SKT FPI, Maman berharap pola dakwah mereka bisa berubah. Agar hal serupa tidak terulang, Maman meminta aparat harus bertindak tegas untuk menindak oknum FPI yang melakukan tindakan di luar koridor hukum.
"Bila ada oknum yang memanfaatkan FPI sebagai komoditas politik dan ada oknum FPI yang melakukan kekerasan, maka hukum harus ditindak tegas dan tak pandang bulu," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga miliki FPI. Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.
Serupa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.
Sementara itu sebelumnya
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan saat ini tak ada alasan bagi Kemendagri untuk menolak perpanjangan SKT FPI sebagai ormas.
Menurut Slamet, FPI
telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas materai.
Selain itu FPI menurutnya
tidak pernah berencana mengganti Pancasila.
"Dari dulu kami mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Slamet lalu mengatakan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas materai bukan hal baru. Menurutnya, itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.[Gambas:Video CNN]
(rzr/pmg)