Maman sendiri memandang selama ini FPI identik dengan gerakan yang menjurus pada tindakan perusakan maupun ujaran kebencian.
"Kadang kita lihat banyak tindakan mereka yang over acting bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi kita soal kebebasan beragama, melakukan kerusakan, hate speech, dakwah-dakwah ujaran kebencian, nah itu yang harus diperbaiki oleh FPI ke depan bila mau diperpanjang," kata Maman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa ormas Front Pembela Indonesia (FPI) melakukan demonstrasi di kantor Majalah Tempo, Palmerah Barat, Jakarta, 16 Maret 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Jika nantinya pemerintah memperpanjang SKT FPI, Maman berharap pola dakwah mereka bisa berubah. Agar hal serupa tidak terulang, Maman meminta aparat harus bertindak tegas untuk menindak oknum FPI yang melakukan tindakan di luar koridor hukum.
"Bila ada oknum yang memanfaatkan FPI sebagai komoditas politik dan ada oknum FPI yang melakukan kekerasan, maka hukum harus ditindak tegas dan tak pandang bulu," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga miliki FPI. Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.
Serupa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.
Sementara itu sebelumnya Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan saat ini tak ada alasan bagi Kemendagri untuk menolak perpanjangan SKT FPI sebagai ormas.
Menurut Slamet, FPI telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas materai.
Selain itu FPI menurutnya tidak pernah berencana mengganti Pancasila.
"Dari dulu kami mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Slamet lalu mengatakan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas materai bukan hal baru. Menurutnya, itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.
Lihat juga:Jokowi: Perpanjangan Izin FPI Urusan Menteri |
[Gambas:Video CNN]
(rzr/pmg)
