Istana: Draf UU KKR Sudah Selesai, Masuk Prolegnas 2020

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2019 18:50 WIB
Pemerintah tengah mengkaji aturan dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Pemerintah tengah mengkaji aturan dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR ini masuk prolegnas 2020.

"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Fadjroel menyatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah memikirkan pembentukan kembali KKR untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa mengungkapkan kebenaran," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjroel menjelaskan KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk membuat pengadilan HAM. Namun, katanya, yang paling utama dibentuknya lembaga ini adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.

"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.

Fadjroel mengatakan sebelumnya telah dibentuk KKR. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006 lalu.

MK membatalkan UU 27/2004 karena ada salah satu pasal yang menyebut jika pelaku telah meminta maaf, maka berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti.
[Gambas:Video CNN]
Dalam draf RUU KKR yang baru, kata Fadjroel, ketentuan tersebut bakal dipisahkan. Menurutnya, rehabilitasi tidak dikaitkan dengan amnesti. Ia menyatakan akan ada mekanisme lewat pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KKR.

"Kita liat. Ini kan baru selesai naskah akademiknya dan rancangan UU sudah kita majukan sebagai prioritas di dalam prolegnas. Mudah-mudahan nanti DPR bisa menyelesaikan," kata Fadjroel
(fra/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER