"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Fadjroel menyatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah memikirkan pembentukan kembali KKR untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa mengungkapkan kebenaran," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.
Fadjroel mengatakan sebelumnya telah dibentuk KKR. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam draf RUU KKR yang baru, kata Fadjroel, ketentuan tersebut bakal dipisahkan. Menurutnya, rehabilitasi tidak dikaitkan dengan amnesti. Ia menyatakan akan ada mekanisme lewat pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KKR.
"Kita liat. Ini kan baru selesai naskah akademiknya dan rancangan UU sudah kita majukan sebagai prioritas di dalam prolegnas. Mudah-mudahan nanti DPR bisa menyelesaikan," kata Fadjroel