Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi
DPR dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati sebanyak 50 Rancangan Undang-undang (
RUU) yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) prioritas Tahun 2020.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Yasonna di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/12).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas lantas menanyakan kepada para anggota Baleg dan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyepakati usulan tersebut
"Apakah laporan dari Panja Proglenas RUU 2020 dapat diterima?" Tanya Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," kata anggota yang hadir.
Sebanyak 50 RUU itu telah diusulkan oleh pihak DPR, pemerintah dan DPD. Rinciannya 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, 35 RUU lainnya dari usulan DPR, dan sisanya dari DPD.
Ketua Panja Prolegnas DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan terdapat 4 dari 50 RUU tersebut yang di carry over dari periode DPR sebelumnya. Diantaranya RUU tentang Biaya Materai, RUU tentang RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," kata Rieke.
Disamping 50 RUU tersebut, terdapat 3 RUU Kumulatif yang akan dibahas dalam Prolegnas tahun 2020 mendatang. Diantaranya RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Kebenaran dam Rekonsiliasi dan RUU tentang Pengkoperaaian.
Dari 50 RUU tersebut, terdapat beberapa RUU yang menjadi perbincangan hangat dan kontroversial di tengah-tengah masyarakat yang akan digodok DPR tahun depan 2020.
[Gambas:Video CNN]Mereka di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Pertanahan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.
Selain itu, Rieke mengatakan DPR telah menetapkan sebanyak 247 RUU Prolegnas jangka panjang tahun 2020-2024.
Meski demikian, Rieke menyatakan bukan berarti sebanyak 247 RUU akan langsung di bahas semua. Ia menyatakan nantinya akan dibahas melalui mekanisme program legislasi tahunan.
"Jadi kalau tidak masuk prioritas tahunan, tidak bisa dibahas. sehingga pertarungan berikutnya adalah longlist sebanyak ini tidak menjadi masalah karena ini kan memang longlist termasuk dari masukan dari masyarakat dan sebagainya," kata dia.
(rzr/gil)