Revisi UU Pemilu, PDIP Ingin Ada Aturan Koalisi Permanen

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Des 2019 04:28 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai koalisi permanen perlu diatur dalam UU Pemlilu yang baru agar partai politik tidak bersikap pragmatis.
PDIP ingin revisi UU Pemilu memuat aturan tentang koalisi permanen partai politik (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memuat soal aturan tentang koalisi permanen partai-partai politik.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo. Menurutnya, koalisi parlemen partai politik perlu ada agar tidak hanya terbentuk jelang pilpres saja.

"Dimungkinkan koalisi parpol juga diatur, supaya tidak pragmatis. Koalisi yang relatif permanen, pelembagaan koalisi," kata Arif kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif belum membeberkan seperti apa usulan PDIP tentang aturan koalisi permanen partai politik yang perlu dimuat dalam UU Pemilu. Dia hanya mengatakan bahwa itu merupakan salah satu usulan yang sudah final dari DPP PDIP.

Selain itu, PDIP juga ingin presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak diubah. Sama seperti sekarang, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Dengan demikian, partai politik yang ingin mencalonkan presiden-wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional seperti Pilpres 2019.

"Tetap 20 persen DPR, 25 persen suara nasional," tutur Arif.
Pada Pilpres 2019 lalu, Gerindra membangun koalisi dengan PKS, PAN, dan Demokrat mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka melawan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang diusung koalisi PDIP, Golkar, PKB, PPP, Hanura, NasDem.

Namun, usai Pilpres 2019, Gerindra bergabung ke koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sama seperti Golkar saat 2014 lalu, yang mendukung Prabowo-Hatta Rajasa, tapi kemudian mendukung Jokowi-Jusuf Kalla di pemerintahan.

Arif mengatakan PDIP juga ingin ada pengurangan jumlah daerah pemilihan (dapil) dalam revisi UU Pemilu. Selain itu, PDIP berharap UU pemilu nanti mengurangi masa kampanye. Jangan seperti Pemilu 2019 yang mana masa kampanye berlaku pada September 2018 hingga Maret 2019. Metode penghitungan suara juga dinilai perlu dimodifikasi.

"Kalau sekarang kan metode sainte lague. Kita ingin sainte lague yang dimodifikasi," kata Arif.

Mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, PDIP ingin dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen. Menurut Arif, itu perlu demi penerapan sistem presidensial yang lebih efektif.

Arif mengatakan bahwa saat ini cenderung multi partai. PDIP, lanjutnya, ingin menjadi multi partai sederhana.

Dia yakin jumlah fraksi partai politik di parlemen mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan.

"Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat," kata Arif.
[Gambas:Video CNN]
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR.

Pada Pemilu 2019 lalu, ada sejumlah parpol yang tidak mendapat kursi DPR lantaran meraih suara di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya, Garuda, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Saat ini ada 9 fraksi partai politik di DPR. Mereka berhasil lolos melampaui ambang batas parlemen.
(bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER