Hal tersebut tertuang di dalam laporan 'Catatan Akhir Tahun 2019: Reformasi Dikorupsi, Demokrasi Direpresi' yang dibuat LBH Jakarta dan diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/12).
LBH Jakarta menyatakan masyarakat yang mengkritik pemerintahan berisiko tinggi menjadi sasaran teror, dikriminalisasi hingga dihilangkan nyawanya. Aksi pembungkaman ini terjadi pada masyarakat dari berbagai elemen seperti buruh, petani, pelajar, hingga aktivis yang menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta mencatat setidaknya dua tindakan di 2019 yang menunjukkan bahwa pembungkaman kebebasan sipil terjadi di pemerintahan Jokowi.
Pula, ratusan mahasiswa dan pelajar yang ditahan aparat kepolisian secara semena-mena saat menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada September lalu.
LBH Jakarta menyatakan ancaman itu datang dalam berbagai macam bentuk, baik di dunia nyata ataupun maya.
"(Ancaman) seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, pengancaman, bullying, fitnah, kriminalisasi, gangguan, pencurian barang, penyadapan telepon seluler, dibuntuti, pemecatan sepihak, perusakan, penganiayaan, penculikan, hingga pembunuhan," kata LBH Jakarta.
"Organisasi pembela HAM juga kerap menjadi sasaran demonstrasi sebagai bentuk teror. Demonstrasi dilakukan untuk memberikan kontra opini terhadap advokasi yang dilakukan organisasi."
Penyebaran Narasi Ketakutan
Tindakan kedua adalah fearmongering atau penyebaran narasi ketakutan. Tindakan ini ialah sebuah taktik politik untuk memunculkan rasa rentan dan terancam, serta mempengaruhi opini publik.
Selama tahun 2019, tindakan penyebaran narasi ketakutan dimunculkan oleh para politikus untuk mempengaruhi kondisi masyarakat.
Ketakutan itu dibangun dengan memanfaatkan kelompok marjinal serta kelompok minoritas atau rentan. Dengan begitu, kelompok mayoritas punya alasan untuk melakukan berbagai tindakan demi mengamankan posisi.
Salah satu narasi yang senantiasa didengungkan pemerintahan Jokowi pada hari ini adalah stigma sebagai radikal, komunis, anti-Pancasila, separatis, antek asing, perusuh, dan lain sebagainya.
Cara-cara yang dilakukan bertentangan dengan hukum, seperti persekusi hingga menggunakan pasal-pasal karet maupun stigma untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok tertentu.
Akibatnya, masyarakat termasuk beberapa kelompok minoritas dan rentan tidak berani bersuara kritis. Baik secara langsung mau pun di media sosial.
"Banyak kasus pelanggaran hak warga seperti pelarangan beribadah, persekusi LGBT, penggusuran tanah masyarakat, PHK sepihak buruh, maupun kriminalisasi aktivis terus terjadi tapi tidak disuarakan ke publik," ungkap LBH Jakarta.