Komnas: Pelanggaran HAM Berat Masih Jadi PR Jokowi-Maruf

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 16:47 WIB
Komnas HAM menyebut kasus pelanggaran HAM, intoleransi, diskriminasi, konflik agraria bisa mengganggu pembangunan jika tak lekas dituntaskan Presiden Jokowi.
Komnas HAM menyebut kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa mengganggu pembangunan jika tak lekas dituntaskan (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu dan kasus intoleransi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Berbagai persoalan tersebut harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan HAM sebagai indikator utama.

"Pelanggaran HAM berat, konflik agraria dan sumber daya alam, persoalan intoleransi, diskriminasi, ekstremisme dengan kekerasan bisa mengganggu pembangunan ekonomi dan politik kita saat ini maupun masa depan," ujar Taufan saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari HAM Internasional 2019 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).

Taufan berharap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dapat menuntaskan berbagai persoalan pelanggaran HAM seperti yang telah diamanatkan konstitusi mau pun standar HAM internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengusulkan penguatan Komnas HAM dari pemerintah melalui fungsi kewenangan maupun sarana dan prasarana. Hingga saat ini, kata Ahmad, pemerintah belum merespons usulan tersebut.

"Terakhir yang kami dengar pemerintah sudah mengajukan revisi UU 39/1999 tentang HAM untuk masuk prolegnas dalam rangka revisi. Nanti kita usulkan tambahan yang kita anggap bisa perkuat," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Ma'ruf menyatakan pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya melalui kajian berbagai instansi.

Ma'ruf mengklaim pemerintah selama ini telah berupaya nyata dalam pemenuhan HAM khususnya di bidang hak sipil dan politik, hak ekonomi, dan hak sosial budaya.

Dengan upaya tersebut, kata Ma'ruf, Komnas HAM dapat memaksimalkan tugasnya dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, hingga mediasi HAM.

"Harapan peran pemerintah yang lebih optimal, tentang pendidikan dan ekonomi saya kira itu juga menjadi catatan dan komitmen pemerintah," ucap Ma'ruf.

Ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum selesai diungkap. Presiden Jokowi pernah berjanji ingin menyelesaikan pada 2014 lalu, namun hingga kini belum terealisasi.

Ada pun kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diusut tuntas antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, dan Talangsari 1989.

Kemudian, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
(psp/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER