Hal itu ia katakan untuk merespon batalnya KPU melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada melalui Peraturan KPU.
"Sudah kami sampaikan di dalam rapat koordinasi tentang persoalan itu di minggu lalu," kata Muzani di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Muzani optimistis masyarakat sudah cerdas dalam melihat dinamika politik lokal saat ini. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat akan ikut berpengaruh kepada partai bila memilih calon yang memiliki rekam jejak eks terpidana korupsi.
Oleh karena itu, Muzani meminta kepada para pengurus daerah untuk mencari nama lain yang lebih memiliki integritas baik ketimbang mencalonkan eks narapidana korupsi.
"Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka. Toh nama-nama lain masih ada masih banyak. kalau tidak ada ya silahkan aja nanti kita, tapi masa nggak ada," ujarnya.
Lihat juga:Mayoritas Parpol Jera dengan Pemilu Serentak |
Penilaian itu, kata dia, akan dilakukan pada bulan Januari 2020 usai usulan dari pengurus daerah masuk ke tingkat pusat.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 yang disahkan pada 2 Desember 2019 menyatakan batal untuk memuat larangan mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
KPU hanya tak mengutamakan calon yang merupakan eks napi kasus korupsi.
"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis PKPU Nomor Tahun 2019 yang diakses CNNIndonesia.com (rzr/osc)