Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai
Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tak mencalonkan kepala daerah yang berlatarbelakang eks koruptor dalam
Pilkada serentak 2020. Meski tak ada aturan yang melarang, namun instruksi itu sudah ditetapkan Gerindra dalam rapat koordinasi.
Hal itu ia katakan untuk merespon batalnya KPU melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada melalui Peraturan KPU.
"Sudah kami sampaikan di dalam rapat koordinasi tentang persoalan itu di minggu lalu," kata Muzani di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani sendiri tak menafikan bila dinamika politik lokal memiliki persoalannya tersendiri. Salah satunya adalah terbatasnya kandidat yang serius untuk maju dan bersaing dalam kancah politik lokal.
Kondisi itu lantas membuat para parpol terjebak untuk memilih kandidat yang terbatas. Sehingga, banyak parpol kemudian mau tak mau memilih kembali calon kepala daerah yang memiliki latar belakang eks terpidana korupsi.
"Jadi persoalannya kadang-kadang di dalam Pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang-kadang menjadi ruwet. Karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi," kata dia.
Selain itu, Muzani optimistis masyarakat sudah cerdas dalam melihat dinamika politik lokal saat ini. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat akan ikut berpengaruh kepada partai bila memilih calon yang memiliki rekam jejak eks terpidana korupsi.
Oleh karena itu, Muzani meminta kepada para pengurus daerah untuk mencari nama lain yang lebih memiliki integritas baik ketimbang mencalonkan eks narapidana korupsi.
"Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka. Toh nama-nama lain masih ada masih banyak. kalau tidak ada ya silahkan aja nanti kita, tapi masa nggak ada," ujarnya.
Muzani mengatakan struktur partai di tingkat pimpinan pusat berhak untuk melakukan penilaian rekam jejak calon kepala daerah yang diusulkan oleh pengurus daerah.
Penilaian itu, kata dia, akan dilakukan pada bulan Januari 2020 usai usulan dari pengurus daerah masuk ke tingkat pusat.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 yang disahkan pada 2 Desember 2019 menyatakan batal untuk memuat larangan mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
KPU hanya tak mengutamakan calon yang merupakan eks napi kasus korupsi.
Dalam aturan itu, bahasan soal pencalonan mantan koruptor tercantum dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). Ayat (3) mengatur pencalonan secara umum, sedangkan ayat (4) mengatur pencalonan dari jalur independen.
"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis PKPU Nomor Tahun 2019 yang diakses
CNNIndonesia.com (rzr/osc)