Penyelenggara pemilu itu hanya tak mengutamakan calon yang merupakan eks napi kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis PKPU Nomor Tahun 2019 yang diakses CNNIndonesia.com di situs resmi kpu.go.id, Jumat (6/12).
Anggota KPU Evi Novida Ginting menyebut pembatalan larangan eks napi korupsi di pilkada adalah demi kelancaran proses pencalonan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ada pula pakta integritas untuk calon kepala daerah. Lampiran itu meminta calon kepala daerah berkomitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.
Selain soal koruptor, KPU juga tak memasukkan soal syarat calon kepala daerah bebas dari tindak perjudian dan perzinaan. KPU hanya menyertakan syarat tak punya rekam jejak perbuatan tercela.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU telah berusaha mengatur larangan eks koruptor lewat PKPU tersebut. Namun tidak dalam bentuk larangan guna mencegah perdebatan yang bisa menghambat proses pilkada.
"Sehingga kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020," kata Evi kepada wartawan, Jumat (6/12).
[Gambas:Video CNN]
Evi mengklaim KPU akan mengatur larangan itu lebih rinci dalam undang-undang. KPU sedang menyiapkan larangan itu untuk dimasukkan lewat revisi undang-undang.
"Tetap saja keinginan kita itu sebenarnya jadi larangan, tetapi kan kita tentu berharap itu diatur di undang-undang sehingga nanti memperkuat," ucap Evi.
Sebelumnya, KPU berkukuh melarang eks koruptor dan bekas terpidana larangan eks terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan bandar judi saat pembahasan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.
(dhf/arh)
Anggota KPU Evi Novida Ginting menyebut pembatalan larangan eks napi korupsi di pilkada adalah demi kelancaran proses pencalonan. (