Menurut dia, pihak kementeriannya tidak akan menerapkan hal tersebut lantaran bertentangan dengan semangat untuk melayani masyarakat dan mempercepat perizinan seperti yang digaungkan dalam Reformasi Birokrasi.
"Ya jangan banyak-banyak liburnya," kata Tjahjo saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat ini wacana tambahan libur tersebut cocok digunakan bagi instansi yang tidak bersifat teknis, seperti Bappenas.
Seperti diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji kemungkinan tambahan libur bagi PNS selain hari Sabtu dan Minggu. Tambahan libur ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).
Lihat juga:PKS Tak Setuju Usulan Libur Tambahan PNS |
"Konsep kerja biasanya dari 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi tiap dua minggu sekali ada libur, waktunya lebih banyak untuk keluarga, bisa setiap Jumat ganjil atau genap libur," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (3/12).
Waluyo menyebutkan, pemberian tambahan libur ini merupakan bagian dari reward atau penghargaan pada PNS yang memiliki kinerja baik. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja.
Sementara untuk PNS yang tak memenuhi standar penilaian akan mendapat semacam punishment atau hukuman. Namun Waluyo mengaku masih menggodok lebih lanjut soal pemberian reward-punishment tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mjo/rea)