Komnas HAM Sebut Kasus Novel Tolok Ukur Komitmen Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 15:44 WIB
Komnas HAM segera melayangkan surat ke Jokowi karena penanganan kasus penyiriman air keras Novel Baswedan jadi ujian apakah Presiden mampu atau sebaliknya.
Komisioner pengkajian dan penelitian komnas HAM, Choirul Anam. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi tolok ukur komitmen Presiden Joko Widodo. Mengingat, selama kurang lebih 2,5 tahun, kasus penyerangan penyidik senior KPK itu masih 'gelap'.

Menurut dia, kasus penyerangan Novel menjadi ujian Presiden Jokowi apakah mampu mengerahkan daya yang dimiliki seorang kepala negara untuk mengungkap pelaku atau malah sebaliknya. Mengingat pejuang HAM sebenarnya juga mengupayakan kepentingan negara dan bangsa. Sementara Novel dalam skema Komnas HAM masuk kategori sebagai pembela HAM.

"Ini kasus yang jadi tantangan Presiden Jokowi, apakah dia mampu mengungkapkan dan membawa pelakunya ke pengadilan. Karena presiden memiliki semua kemampuan yang disediakan oleh negara," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Komnas HAM akan segera melayangkan surat ke Jokowi dan KPK terkait berlarutnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Surat ini menyusul tak kunjung terungkapnya penyerang hingga dalang teror terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Ditambah lagi, laporan Kapolri Jenderal Idham Aziz ke Jokowi pun menunjukkan belum ada titik terang dari kasus yang terjadi 11 April 2017 silam itu. Padahal Anam mengingatkan, lambannya penyelesaian kasus ini dalam konteks HAM tergolong sebuah pelanggaran HAM.

Itu sebab lembaganya tak hanya mempertanyakan kasus ini ke Kapolri melainkan juga menyurati Jokowi dan KPK. Anam mengatakan, lewat surat Komnas HAM akan mengingatkan bahwa Jokowi memiliki wewenang dan fungsi pengawasan terhadap kinerja tim kepolisian.

Sedangkan surat ke KPK berisi pemberitahuan bahwa ditemukan indikasi penghalang-halangan proses penyidikan kasus Novel yang bisa ditindaklanjuti oleh petinggi lembaga antirasuah.

"Surat akan segera dilayangkan. Namun perlu diingat ada dua dimensi lainnya [selain Kapolri]. Pertama soal presiden yang mengawasi, kedua KPK soal obstruction of justice," ujar dia.

"Semoga pekan ini bisa layang," kata Anam lagi.

Di sisi lain laporan hasil pemantauan tim Komnas HAM menemukan sejumlah indikasi, salah satunya dugaan abuse of process dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Anggota tim kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur yang juga menerima salinan berkas hasil pemantauan mengungkapkan ada sejumlah temuan, salah satunya soal aktor-aktor yang diduga menghambat proses pengusutan perkara.

"Apakah kepolisian juga mengevaluasi oknum-oknum aparat yang melakukan, misalnya, kesalahan-kesalahan proses penyidikan. Kan ada, di polres bagaimana, polda bagaimana, di Bareskrim bagaimana. Komnas HAM menemukan itu, termasuk menyebut nama-nama," kata Isnur menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com soal isi laporan Komnas HAM.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu kata dia, hasil pemantauan yang juga diserahkan ke kepolisian dan KPK tersebut juga menemukan dugaan pengabaian sejumlah bukti yang dianggap penting dan kuat. Jika serius, mestinya temuan tersebut pun bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Laporan [Komnas HAM] itu lebih ke proses yang secara forensik, secara hukum acara pidana, secara teknik penyidikan sebenarnya mudah dan cepat. Misalnya ada temuan, ada beberapa CCTV yang sebetulnya sangat bagus, itu nggak diambil oleh penyidik. Pertanyaannya, kenapa itu nggak diambil?" tutur Isnur lagi.

Itu sebabnya tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk membuka ke publik hasil pemantauan Komnas HAM. Namun ia dan tim kuasa hukum akan terlebih dulu mendiskusikan kemungkinan itu dengan Novel juga KPK. Selain juga, mengukur untung-rugi terhadap proses pengusutan ketika dokumen tersebut dibuka ke muka umum.

"Bagi kami sebetulnya tiga tahun ini kan waktu yang sudah sangat cukup untuk bilang bahwa ini adalah gagal. Bahwa ini arahnya memang sengaja untuk tidak diungkapkan," kata dia.

"Kami mendorong ini dibuka ke publik, untuk bagian dari menekan agar kepolisian dan presiden punya perhatian serius. Semakin ditutup dokumen ini, semakin tidak terungkap," ujar Isnur. (ika/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER