Menurut dia, kasus penyerangan Novel menjadi ujian Presiden Jokowi apakah mampu mengerahkan daya yang dimiliki seorang kepala negara untuk mengungkap pelaku atau malah sebaliknya. Mengingat pejuang HAM sebenarnya juga mengupayakan kepentingan negara dan bangsa. Sementara Novel dalam skema Komnas HAM masuk kategori sebagai pembela HAM.
"Ini kasus yang jadi tantangan Presiden Jokowi, apakah dia mampu mengungkapkan dan membawa pelakunya ke pengadilan. Karena presiden memiliki semua kemampuan yang disediakan oleh negara," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan surat ke KPK berisi pemberitahuan bahwa ditemukan indikasi penghalang-halangan proses penyidikan kasus Novel yang bisa ditindaklanjuti oleh petinggi lembaga antirasuah.
"Surat akan segera dilayangkan. Namun perlu diingat ada dua dimensi lainnya [selain Kapolri]. Pertama soal presiden yang mengawasi, kedua KPK soal obstruction of justice," ujar dia.
"Semoga pekan ini bisa layang," kata Anam lagi.
"Apakah kepolisian juga mengevaluasi oknum-oknum aparat yang melakukan, misalnya, kesalahan-kesalahan proses penyidikan. Kan ada, di polres bagaimana, polda bagaimana, di Bareskrim bagaimana. Komnas HAM menemukan itu, termasuk menyebut nama-nama," kata Isnur menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com soal isi laporan Komnas HAM.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu kata dia, hasil pemantauan yang juga diserahkan ke kepolisian dan KPK tersebut juga menemukan dugaan pengabaian sejumlah bukti yang dianggap penting dan kuat. Jika serius, mestinya temuan tersebut pun bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Laporan [Komnas HAM] itu lebih ke proses yang secara forensik, secara hukum acara pidana, secara teknik penyidikan sebenarnya mudah dan cepat. Misalnya ada temuan, ada beberapa CCTV yang sebetulnya sangat bagus, itu nggak diambil oleh penyidik. Pertanyaannya, kenapa itu nggak diambil?" tutur Isnur lagi.
"Bagi kami sebetulnya tiga tahun ini kan waktu yang sudah sangat cukup untuk bilang bahwa ini adalah gagal. Bahwa ini arahnya memang sengaja untuk tidak diungkapkan," kata dia.
"Kami mendorong ini dibuka ke publik, untuk bagian dari menekan agar kepolisian dan presiden punya perhatian serius. Semakin ditutup dokumen ini, semakin tidak terungkap," ujar Isnur. (ika/osc)