Hal itu dilakukan mengingat KPK memiliki tenggat waktu 2 tahun dalam proses penyidikan dan penuntutan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pasti di pimpinan akan dilihat mana yang prioritas. Karena kan kami akan ada induksi dari (tanggal) 16 (Desember 2019) sebelum pelantikan. Jadi, kita akan mulai belajar dengan berbagai hal di sini. Penyesuaian," ucap Lili saat ditemui dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam keterangannya Lili juga mengharapkan agar Hakordia dapat diperingati setiap dua tahun sekali dengan catatan korupsi telah berkurang. Ia berujar, bersama dengan empat koleganya, akan membuat program yang dapat meminimalisir perilaku koruptif.
"Saya berharap suatu saat kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari korupsi sedunia karena negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Senin (9/12).
Guna mewujudkan negara bersih dari korupsi, Firli meminta kerja sama semua pihak dalam menjalankan tugas pokok sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana KPK melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan atas pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik, koordinasi dengan seluruh instansi berwenang terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Tugas-tugas tersebut tidak akan efektif tanpa bekerja sama, bersinergi dengan seluruh instansi, elemen bangsa, pimpinan lembaga baik pemerintah, swasta, kalangan dunia usaha, para tokoh-tokoh (agama, adat, pemuda, masyarakat, pendidikan, budayawan)," tutur Firli.
[Gambas:Video CNN]