Sebelumnya, Tim Advokasi Papua juga telah mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini dilakukan karena Agus diduga memperlambat proses sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan itu ialah lantaran permohonan praperadilan cacat formil. Hakim menganggap pemohon mencampuradukkan antara sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dengan permohonan agar menyatakan polisi melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, dan perampasan. Padahal, kata Agus, itu bukan objek praperadilan.
Hakim Agus Widodo juga menyinggung soal subjek termohon yang memuat institusi kepresidenan dengan menggunakan 'cq' (casu quo, dalam hal ini, bersifat hierarkis), yakni kepolisian cq Presiden.
Okky menilai ada indikasi hakim bersikap bias dalam persidangan dan putusannya. "Dari sini kami lihat sudah bias. Ketika hakim sudah bias, harusnya dia langsung mengundurkan diri pada saat persidangan juga," kata dia.
Indikasinya, pertama, alasan penolakan yang diduga dibuat-buat. Misalnya soal 'cq', yang menurutnya sudah biasa diterapkan dalam persidangan lainnya.
"Ini alasan yang dicari-cari kalau mengenai 'cq'. Lagipula di Undang-Undang Kepolisian kami masukkan bahwa jelas tanggung jawab kepolisian itu ke siapa, ke presiden," sambung dia.
Ketiga, kuasa hukum Muhammad B Fuad menambahkan, hakim tak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon.
"Beberapa kali ketika kami mengajukan keberatan, hakim selalu menahan. Tapi kemudian ketika termohon ajukan keberatan, selalu mempersilakan. Baru ketika kami persoalkan pada majelis, kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesempatan tapi pemohon tidak, barulah kemudian kami diberikan," tutur dia.
(ika/arh)