Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung wacana penerapan
hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini sebelumnya disampaikan Presiden
Joko Widodo saat peringatan hari antikorupsi beberapa waktu lalu.
Menurut Ma'ruf, hukuman mati dibolehkan dan telah diatur dalam UU maupun agama.
"Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12).
Jokowi sebelumnya mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, kata Ma'ruf, telah mengatur hukuman mati bagi koruptor. Sepanjang syarat dipenuhi sangat mungkin jika seorang narapidana kasus korupsi dijatuhi hukuman mati.
[Gambas:Video CNN]
Ia berharap penerapan hukuman mati dapat membuat kapok para koruptor. Sebab, hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan hakim cenderung tak menimbulkan efek jera.
"Andai kata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati. Logika berpikirnya kan gitu. Jadi itu hukuman paling tinggi, seharusnya membuat orang tidak berani (korupsi)," katanya.
Rencana penerapan hukuman mati menuai kritik pegiat HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai wacana hukuman mati bagi koruptor kejam dan tidak manusiawi.
Usman menuturkan, hukuman mati tak boleh diterapkan untuk semua kejahatan. Terlebih tindak pidana korupsi juga tak termasuk sebagai kejahatan serius dalam hukum internasional.
Usman menuturkan, sejumlah negara bahkan telah menghapuskan hukuman mati karena dianggap tak lagi relevan dengan jumlah kejahatan yang terjadi.
Alih-alih menerapkan hukuman mati, menurutnya, hukuman bagi koruptor dapat diatur dengan memperberat menjadi 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Usman berpendapat wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Presiden Joko Widodo tak lebih dari keinginan membangun sentimen seolah-olah orang nomor satu di Indonesia itu sungguh-sungguh dalam penegakan hukum. Sementara dalam praktiknya sangat bertentangan.
(psp/ugo)