Yasonna: Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 17:19 WIB
Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin membahas terlebih dahulu jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat.
Menkumham Yasonna Laoly. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih wacana. Yasonna mengaku masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati koruptor.

"Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).

Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin membahas terlebih dahulu jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat. Menurutnya, sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor.
Namun, ancaman hukuman mati ini untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.

"Yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga. Ada juga kemarin di Lombok, kan itu besarannya. Itu semua dalam pertimbangan," tuturnya.

"Kalau memang (korupsi) bencana alam, tapi dia korupsi Rp10jt. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.

Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER