Upaya penertiban tersebut dilakukan karena Pemkot Bandung akan melanjutkan pembangunan Rumah Deret. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, bahwa penertiban dan pengamanan aset tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah sudah dilakukan sejak lama. Terakhir, pihaknya mengeluarkan surat peringatan ketiga pada Rabu (11/12).
Terlebih dengan janji bakal ada hunian yang nyaman dan aman di lokasi tersebut. Sedangkan warga yang tetap bertahan memilih untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
"Kita juga mengapa mengulur waktu memberikan kesempatan mereka melaksanakan haknya seperti mengajukan gugatan hukum dan banding," ucapnya.
Rasdian mengatakan, pihaknya berencana memagari lahan yang menjadi aset pemkot usai penggusuran ini.
"Kita intinya bagaimana bangunan ini tidak dihuni lagi. Rencana kita bersihkan semua, mudah-mudahan lancar," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/osc)