Mereka pun diakui tetap menerima gaji pokok (gapok) tanpa tunjangan bagi yang berstatus PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan sementara kepada mereka untuk mengikuti proses penyidikkannya. Kalau memang dinyatakan tak bersalah ya bisa dinaikkan lagi statusnya sebagai PNS," ujar dia.
Sejauh ini, Arifin mengatakan bahawa pihaknya masih mengetahui anggotanya yang terlibat sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari 10 Pegawai Tidak Tetap atau non PNS dan 2 PNS.
Arifin menyatakan belum mendapat informasi terkait penambahan jumlah saksi maupun tersangka dari pihak kepolisian. Arifin juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait jumlah pasti uang yang dibobol.
"Kembali koordinasi lagi status yang tersangka itu siapa saja, kita kan belum dapat tembusannya. Tersangka itu apakah termasuk 12 anggota kami, baik yang PNS ataupun Pegawai Tidak Tetap," ungkap dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar. Dalam proses penyelidikan, diketahui dugaan kerugian mencapai Rp50 miliar.
"Hasil audit yang ada dikatakan bahwa [pembobolan] hampir sekitar Rp50 miliar," ucap Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11).
(ctr/arh)