Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) DKI Jakarta yang bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tersandung dalam kasus pembobolan
Bank DKI senilai Rp32 miliar diberhentikan sementara.
Mereka pun diakui tetap menerima gaji pokok (gapok) tanpa tunjangan bagi yang berstatus PNS.
"Masih dapat, kan, mereka PNS ada gapok, ada remunerasi. Dengan pemberhentian sementara dibebaskan pekerjaannya, maka hanya [dapat] gaji pokok," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan sistem ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika nanti kasus sudah selesai dan terbukti tidak bersalah, maka status PNS tersebut bisa dinaikkan kembali.
"Diberikan sementara kepada mereka untuk mengikuti proses penyidikkannya. Kalau memang dinyatakan tak bersalah ya bisa dinaikkan lagi statusnya sebagai PNS," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]Sejauh ini, Arifin mengatakan bahawa pihaknya masih mengetahui anggotanya yang terlibat sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari 10 Pegawai Tidak Tetap atau non PNS dan 2 PNS.
Arifin menyatakan belum mendapat informasi terkait penambahan jumlah saksi maupun tersangka dari pihak kepolisian. Arifin juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait jumlah pasti uang yang dibobol.
"Kembali koordinasi lagi status yang tersangka itu siapa saja, kita kan belum dapat tembusannya. Tersangka itu apakah termasuk 12 anggota kami, baik yang PNS ataupun Pegawai Tidak Tetap," ungkap dia.
Sebelumnya, Kasus pembobolan ATM Bank DKI terkuak ketika manajemen melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mulanya adalah dugaan anggota Satpol PP DKI Jakarta yang mengambil uang senilai Rp32 miliar secara bertahap dengan kondisi saldo rekening yang tidak berkurang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar. Dalam proses penyelidikan, diketahui dugaan kerugian mencapai Rp50 miliar.
"Hasil audit yang ada dikatakan bahwa [pembobolan] hampir sekitar Rp50 miliar," ucap Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11).
(ctr/arh)