Pada aturan baru, Nadiem mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan pemetaan wilayah atau zonasi menjadi 50 persen.
Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi hingga 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, sambung Hudiyono, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.
Seperti diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 sendiri, dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.
Sementara untuk dalam zona ada 90 persen. Dengan pembagian zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu afirmasi, termasuk anak buruh.
20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.
Hudiyono pun meminta agar masyarakat di Jawa Timur untuk tak perlu khawatir dengan perubahan tersebut. Sebab, ia mengatakan kebijakan itu, sudah diimplementasikan di Jatim.
"Jadi saya minta kepada masyarakat Jatim dengan perubahan ini jangan kaget, karena sekolah sudah menerapkan cara-cara seperti itu. Hanya sekarang ditingkatkan di standarkan dengan penilaian nasional, itu aja ndak masalah," kata dia. (frd/rea)