Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa tersebut digelar secara tertutup. Majelis hakim dipimpin Suwanto.
Dalam keterangan di surat dakwaan yang diperoleh dari jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Cucu, Christianto didakwa telah sengaja menyebarkan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Agustus 2019 di Purwakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dimuat di akun tersebut, video juga diunggah oleh beberapa akun Twitter lainnya.
Dalam dakwaan juga diungkapkan adegan orang dewasa itu direkam dengan sengaja oleh terdakwa. Video tersebut juga disimpan di ponsel Christianto ke akun Google Drive miliknya.
"Dua hari kemudian terdakwa membagikan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup tersebut," ujar Cucu.
Jaksa mendakwa Christianto dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, beredar video mesum perempuan dengan memakai seragam PNS Pemprov Jabar dengan latar di dalam mobil. Pemeran perempuan disebut merupakan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta.
Polisi lalu berhasil mengamankan pelaku penyebaran yang juga pemeran pria dalam video tersebut di wilayah Purwakarta pada Jumat (20/9) lalu. (hyg/rea)