Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas HAM menyatakan proses pengamanan penggusuran lahan di kawasan
Tamansari, Bandung, Jawa Barat, melanggar prosedur standar operasional (SOP) karena ada tindak kekerasan.
"Ini kan menyalahi SOP. Tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).
Ia menuturkan Kapolri Jenderal Idham Aziz harus memanggil anak buahnya yang melakukan kekerasan terhadap warga Tamansari. Dia mengatakan Idham harus menunjukkan ketegasan yang sama seperti yang ditunjukkan Tito saat masih menjabat sebagai Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Damanik menyampaikan pihaknya sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Syafuddin dan meminta mencari tahu penyebab situasi penggusuran di Tamansari memanas.
"Senin kami akan coba [turun ke lapangan]," ujarnya.
 Polisi melakukan pengamanan pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12). ( (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)) |
Di sisi lain, Damanik mengaku Komnas HAM kecewa dengan keputusan Pemkot Bandung yang tetap melakukan penggusuran kawasan Tamansari meski sejumlah warga masih melayangkan gugatan di pengadilan.
Saat Bandung masih dipimpin Ridwan Kamil, Damanik mengaku menggelar mediasi antara warga dengan Pemkot Bandung. Dalam kesempatan itu, dia berkata tidak semua warga bersedia digusur.
"Kalau mereka menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan itu sangat disayangkan," ujar Damanik.
Sebelumnya, Penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung berlangsung ricuh pada Kamis kemarin (12/12). Terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan.
Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.
Menurut pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum. Dia mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
[Gambas:Video CNN] Namun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan membantah hal tersebut. Dia memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.
Pemkot Bandung sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.
(jps/kid)