Rifki menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan sudah menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.
"Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus soal prosedur penghancuran bangunan ini akan sejauh mana kita juga tidak tahu. Proses pembongkaran ini jelas merugikan warga," katanya.
Menurut dia, surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah sudah dilakukan sejak lama. Terakhir, pihaknya mengeluarkan surat peringatan ketiga pada Rabu (11/12).
"Kita sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Memang waktunya agak lama (SP2 ke SP3), tapi itu tidak berpengaruh manakala pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka akan segera diamankan dan ditertibkan," ucapnya.
Sebagian besar warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan sembari melakukan gugatan.
Rifki menjelaskan, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya di kawasan Tamansari ada hampir 200 KK.
[Gambas:Video CNN]
Karenanya dia mempermasalahkan soal status lahan sebagaimana diklaim Satpol PP milik Pemkot Bandung.
"Kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," ujarnya.
Rifki juga mengeluhkan pemberitahuan surat peringatan ketiga yang disampaikan Satpol PP. Surat tersebut baru diterima warga pada Rabu (11/12).
"Menurut keterangan warga, mereka baru mendapatkan surat kemarin jam setengah 5 sore. Pemberitahuannya tidak berjarak. Satpol PP ini menganggap surat peringatan ketiga ini lanjutan dari SP2 yang dikirimkan tahun 2018," katanya. (hyg/osc)