Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan seharusnya PPATK memberi tahu temuan itu ke Kemendagri. Sebab Kemendagri punya tugas dan wewenang membina pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum bisa memastikan waktu, ia menyampaikan Kemendagri akan segera mengirim utusan ke PPATK agar isu itu tak menjadi liar di ranah publik.
"Apakah [perlu] pembinaan [terhadap kepala daerah]? Kita lakukan pembinaan. Nah, itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media, tetapi datanya tidak ada," tuturnya.
Akmal menjamin Kemendagri tak akan melindungi kepala daerah jika memang tindakan ini masuk ke ranah pidana. Akan tetapi Kemendagri ingin meminta penjelasan terlebih dulu dari PPATK soal temuan tersebut.
"Kalau pidana hukum ke aparat penegak hukum nanti atau barangkali perlu diaudit silakan BPK nanti. Tergantung temuannya seperti apa nanti," ujar dia.
"Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik," kata Badaruddin kepada CNNIndonesia.com saat ditanya soal respons Kemendagri, Senin (16/12).
(dhf/arh)