
PPATK: Aliran Dana Penyelundupan Benih Lobster Rp900 Miliar
CNN Indonesia | Sabtu, 14/12/2019 05:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Tak hanya penyelundupan benih lobster juga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak eksportir dan importir yang menggunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," kata Kiagus, Jumat (13/12).
Ia menuturkan penyelundupan benih lobster ini melibatkan sindikat internasional. Modusnya, mereka menggunakan rekening pihak ketiga seperti toko mainan, perusahaan garmen, dan eksportir ikan untuk menampung dana tersebut.
"Penyelundupan benih lobster ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan mengurangi penerimaan negara," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain dampak materiil, penyelundupan benih lobster memberikan pengaruh eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam jangka panjang, aksi ini berimbas pada penurunan ekspor lobster Indonesia dan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi sinyal akan membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, dulu pernah dilarang menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yaitu ekspor benih lobster masih terjadi secara 'gelap'. KKP tengah mempertimbangkan kebijakan untuk membuka kembali akses ekspor benih lobster yang sebelumnya ditutup.
(ulf/sur)
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Tak hanya penyelundupan benih lobster juga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak eksportir dan importir yang menggunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," kata Kiagus, Jumat (13/12).
Ia menuturkan penyelundupan benih lobster ini melibatkan sindikat internasional. Modusnya, mereka menggunakan rekening pihak ketiga seperti toko mainan, perusahaan garmen, dan eksportir ikan untuk menampung dana tersebut.
"Penyelundupan benih lobster ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan mengurangi penerimaan negara," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain dampak materiil, penyelundupan benih lobster memberikan pengaruh eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam jangka panjang, aksi ini berimbas pada penurunan ekspor lobster Indonesia dan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi sinyal akan membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, dulu pernah dilarang menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yaitu ekspor benih lobster masih terjadi secara 'gelap'. KKP tengah mempertimbangkan kebijakan untuk membuka kembali akses ekspor benih lobster yang sebelumnya ditutup.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Pendiri Partai Gelar KLB Demokrat Maret, Moeldoko Masuk Bursa
Nasional • 2 jam yang lalu
Nestapa Istri Nasabah Buntut BCA Salah Transfer Rp51 Juta
Nasional 1 jam yang lalu
Marzuki Alie Hingga Ibas Disebut Masuk Bursa KLB Demokrat
Nasional 27 menit yang lalu