Bertahan di Masjid, Warga Tamansari Trauma Penggusuran

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2019 17:34 WIB
Puluhan warga yang bertahan di Masjid Al-Islam, Kota Bandung, ingin memulihkan kondisi psikologis mereka setelah rumah tinggal mereka digusur paksa oleh aparat.
Masjid Al-Islam di Kota Bandung jadi tempat pengungsian sementara korban penggusuran Tamansari, pekan lalu. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Puluhan warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, masih bertahan di Masjid Al-Islam untuk memulihkan kondisi psikologis setelah rumah mereka digusur secara paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (12/12) lalu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Senin (16/12), warga terdampak penggusuran itu menempati lantai dua masjid untuk tempat tinggal sementara. Lokasi masjid sendiri berada dekat di sekitar lokasi penggusuran.

Sementara di lantai pertama masjid tetap berfungsi sebagai tempat ibadah. Suasana di sana cukup hiruk pikuk. Selain itu masih terlihat barang-barang rumah tangga bertumpuk seperti pakaian dan perkakas rumah di sekitar masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat pula sejumlah pemuda hilir mudik mengantarkan pakaian, minuman, makanan dan keperluan bayi untuk warga yang bertahan. Mereka juga mendirikan dapur umum untuk menyediakan makanan kepada warga.

Menurut pengakuan warga, mereka akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis pulih pasca pembongkaran rumah.

"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar salah seorang warga, Eva Eryani Effendi (44).

Eva yang juga Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung itu menegaskan sejumlah warga akan tetap bertahan dan memperjuangkan hak-haknya atas bangunan yang kini sudah rata dengan tanah.

Menurut dia, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terkesan terburu-buru. Warga diberitahu mendadak pada sore hari sebelum penertiban dilakukan esok paginya.

Awalnya, kata dia, ribuan personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI datang sekitar pukul 05.30 WIB. Warga menutup akses masuk ke permukiman RW 11. Namun usaha tersebut kandas dan pihak Satpol PP meminta mereka segera mengosongkan isi rumah mereka.

"Saya berjaga di depan di taman film. Ternyata datang yang berbaris duluan itu TNI disusul polisi dan Satpol PP. Mereka datangnya dari dua arah, arah Taman Film dan Baltos. Saya coba menghalangi dan meminta surat tugas tapi tidak ada satupun yang menunjukkan surat," ujarnya.

Eva melanjutkan pihak Satpol PP tetap memaksa warga untuk mengosongkan isi rumah. Warga pun akhirnya pasrah.

"Kami merasa dirampok hari itu, itu semua barang kami dikeluarkan tanpa surat izin dan tanpa ada surat perintah untuk merampok barang kami," ucapnya.

Selain itu, Eva juga merasa tidak pernah ditemui Wali Kota Bandung Oded M Danial usai penggusuran terjadi. Menurutnya, Oded malah mendatangi beberapa rumah di RW 12.

"Di sana malah bikin pernyataan akan memberikan uang untuk kontrakan. Memangnya kami mau perjuangan kami selama 2,5 tahun diganti dengan itu? Kenapa tidak mengerti BPN yang memberi status status quo," katanya.

Pendamping hukum bagi warga RW 11 Tamansari, Rifki Zulfikar mengatakan status tanah Tamansari saat ini adalah tanah negara bebas alias status quo yang akan dikembalikan kepada negara tapi diperuntukkan bagi warga yang telah menempati dan memanfaatkan tanah itu.

[Gambas:Video CNN]
"Tanah di Tamansari adalah tanah negara bebas. Perlu dicatat bukan milik negara tapi seharusnya dikembalikan kepada negara dan diurus surat-suratnya dan haknya dikembalikan kepada warga," kata Rifki.

Rifki juga mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Dia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kami mungkin akan menunggu dari warga karena mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bersikukuh tanah di RW 11 Tamansari itu merupakan milik Pemkot Bandung. Ema turut menunjukkan kronologi pembelian tanah itu pada 1930 silam. Namun, ia mengakui Pemkot Bandung memang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu.

"Yang dipertanyakan memang soal sertifikat. Itu memang belum ya karena masih proses. Kita masih menunggu salah satu persyaratan akhir ini adalah penguasaan fisik dan sekarang sudah diserahkan ke BPN. Satu dua minggu selesai," kata Ema. (hyg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER