Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam aktivis
Papua,
Surya Anta dkk.
Penundaan itu diputuskan majelis hakim karena Jaksa Penuntut belum memberikan berkas perkara dan juga surat dakwaan kepada beberapa tersangka hingga sidang tersebut dimulai, Senin (16/12).
"Jadi sidang kami tunda hingga hari Kamis, tanggal 19 [Desember 2019] untuk agenda pembacaan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto sembari mengetuk palu dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, diketahui tim penasihat hukum dari Surya Anta dkk belum mendapat berkas perkara dari seluruh tersangka. Tim pengacara hanya mendapat surat dakwaan untuk Dano Tabuni dan Arina Elopere.
Tim pengacara menyatakan berkas perkara dan juga surat dakwaan seharusnya mereka dapatkan juga dari Jaksa karena mereka mendakwa enam tersangka dengan pasal makar yang hukuman terberatnya adalah penjara seumur hidup.
Dalam persidangan diketahui, jaksa hanya sudah memberikan surat dakwaan tersebut ke rumah tahanan dari masing-masing tersangka.
"Kami sudah dua kali mengirim surat ke jaksa penuntut umum (untuk meminta berkas perkara)," kata pengacara Tim Advokasi Papua Maruli Rajagukguk dalam persidangan.
Sementara itu, jaksa sempat meminta agar dapat membacakan dakwaan tersebut terlebih dulu. Setelahnya, sambung jaksa, baru memberikan berkas perkara serta surat dakwaan.
Menyikapi permintaan jaksa, ketua majelis hakim sempat menskors sidang selama beberapa menit hingga kedua pihak dapat menyepakati hal tersebut. Namun, tim pengacara tetap meminta agar jaksa memberikan berkas-berkas tersebut dan sidang harus ditunda.
"Kami setuju dengan teman-teman kuasa hukum, tapi kami juga kemudian dituntut untuk melakukan pengadilan yang cepat dan efisien," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum.
Dan, hasilnya majelis hakim memutuskan sidang pembacaan dakwaan untuk ditunda.
Seusai persidangan, tim pengacara menilai dalam hal ini jaksa telah melakukan hal yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut Maruli, pemberian berkas-berkas tersebut diatur dalam KUHAP untuk melindungi hak asasi dari para tersangka.
"Terdakwa kan harus ditanya apakah mengerti dakwaan atau tidaknya dakwaan. Bagaimana mungkin kalau tidak dikasih dakwaan dan berkas perkara dia bisa mengerti dakwaan," ujar Maruli.
Berdasarkan situs resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, diketahui keenam terdakwa dikenakan pasal 106 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 110 (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN]Surya Anta dkk dijerat kasus dugaan makar tersebut lantaran mengibarkan bendera bintang kejora di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada pertengahan tahun ini.
Sebagai informasi, kasus dugaan makar ini telah berlanjut ke meja hijau setelah Hakim tunggal praperadilan Agus Widodo menolak keseluruhan poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua, Selasa (10/12).
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim Agus Widodo menilai permohonan praperadilan tersebut cacat formil dan materil. Hakim juga sempat menyinggung soal penggunaan 'Cq' dan institusi kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon dalam permohonan.
(mjo/kid)