Menurutnya, tak ada peraturan yang melarang tiap warga negara Indonesia untuk maju dalam Pilkada meskipun kandidat itu adalah anak presiden sekalipun.
"Tidak ada yang tidak memperbolehkan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Kalaupun nanti mendapatkan rekomendasi, ya silakan rakyat yanh memilih, bahwa memang calon yang dipilih calon pilihan rakyat," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Puan mengaku pihaknya belum secara resmi memutuskan untuk mengusung kandidat di Pilkada Solo. Baik Gibran atau Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo di Pilkada Solo tahun depan.
[Gambas:Video CNN]
Puan menyatakan partainya saat ini masih mempertimbangkan kedua sosok itu masuk dalam proses kandidasi yang dicalonkan oleh PDIP di Pilkada Solo
"Semua tentu saja akan menjadi pertimbangan, toh Pilkadanya jg masih 2020 bulan September. Masih lama banget ini loh, ini pergantian tahun 2020 aja belum," kata dia.
Sebelumnya, isu politik dinasti dalam Pilkada Solo menjadi perhatian karena hadirnya Gibran. Direktur Utama Median Rico Marbun bahkan mengatakan isu politik dinasti berpotensi menjegal Gibran pada Pilwalkot Solo. Simpulan itu merupakan hasil survei yang dilakukan Median pada 3-9 Desember 2019.
Rico menyebut ada 41,6 persen responden yang menganggap pencalonan Gibran di Pilkada Solo sebagai praktik dinasti politik. Sementara 55,5 persen menilai hal itu bukan dinasti politik, sedangkan 2,9 persen lainnya menjawab tidak tahu.