Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam
Mahfud MD menyatakan pihak terkait akan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam penggusuran di
Tamansari, Kota Bandung. Namun, dia mengingatkan aparat hingga masyarakat tidak boleh melanggar hukum.
"Nanti diselidiki. Siapapun tidak boleh melanggar hukum, Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (16/12).
Mahfud mengaku sudah mengetahui kronologi kejadian bentrok antara aparat dan warga di lokasi penggusuran. Akan tetapi, dia enggan membeberkan karena khawatir diputarbalikkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bungkam, Mahfud kembali menegaskan semua pihak harus taat hukum. Adapun terkait dugaan pelanggaran, dia mengaku masih akan diselidiki.
"Pokoknya siapapun harus taat hukum. Jadi masih akan diselidiki," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta pernyataan dirinya soal tidak ada pelanggaran hak asasi manusia di era Presiden Joko Widodo tak usah diributkan. Mahfud pun tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut dengan dugaan tindakan represif polisi saat penggusuran warga Tamansari.
"Ah, sudah lah enggak usah diributkan, kalian enggak ngerti arti pelanggaran HAM," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya Komnas HAM menyatakan proses pengamanan penggusuran lahan di kawasan Tamansari melanggar prosedur standar operasional (SOP) karena ada tindak kekerasan.
"Ini kan menyalahi SOP. Tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12)
Penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari berlangsung ricuh pada Kamis (12/12). Terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan. Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.
Menurut pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulfikar, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum. Dia mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
(jps/ain)