KPK Akui Tak Bisa Konfirmasi Laporan PPATK soal Kasus Kasino

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2019 04:04 WIB
KPK menyebut informasi dari PPATK itu bersifat rahasia karena merupakan data yang bersumber dari intelijen.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengonfirmasi dugaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang yang dilakukan oleh kepala daerah melalui perjudian di Kasino luar negeri.

Menurut Febri, informasi-informasi tersebut bersifat rahasia karena merupakan data yang bersumber dari intelijen.

"Sehingga, ada atau tidak adanya dikirim ke KPK atau polisi atau jaksa itu tidak bisa kami konfirmasi," kata Febri usai menggelar jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Febri tak menampik bahwa KPK sebagai penegak hukum dalam bidang rasuah sering menjalin komunikasi dengan PPATK. Namun, ia tak dapat merinci kasus-kasus tersebut.

Menurut Febri, dugaan yang disampaikan oleh PPATK tersebut kepada publik melalui media bukan merupakan satu sikap untuk memprotes KPK yang tidak menangani kasus dari data-data tersebut.

"Saya tidak mendengar pernyataan itu ya dari PPATK," kata Febri

Ia pun menjelaskan, dari pihak PPATK pun tidak dapat memberikan keterangan lebih kepada publik terkait dengan dugaan dari tindakan-tindakan korupsi tersebut. Hal itu termasuk dengan pelaku ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan berkas perkara.

"Sedangkan kalau terkait kepala daerah yang kami tangani yang bisa kami konfirmasi itu yang sudah penyidikan. Kalau belum tidak bisa," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di Kasino luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Mereka diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino agar dianggap legal kemudian.

"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, Senin (16/12).

PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.
[Gambas:Video CNN]
Dia menjelaskan setelah pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino, kemudian mereka menunggu hingga jam operasional Kasino berakhir. Setelah itu, pelaku menukarkan koin dalam bentuk uang tunai kembali.

Para pelaku lantas mendapatkan uang tunai dan tanda terima main judi di Kasino. Dengan demikian, uang tersebut bisa dibawa ke Indonesia dengan status legal.

"Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," katanya. (mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER