Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Saut komisi antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.
Ia menerangkan, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. (mjo/wis)