Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut menjelaskan bahwa Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Diungkapkan Saut komisi antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.
"Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK telah melakukan sejumlah kegiatan," kata Saut.
Ia menerangkan, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.
Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
(mjo/wis)