Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Corruption Watch (
ICW) mengkritik pemotongan masa hukuman narapidana kasus korupsi oleh
Mahkamah Agung. Salah satunya
Lucas, pengacara yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukumannya 'disunat' di tingkat kasasi.
"Sebelumnya Lucas diketahui dihukum 5 tahun pada tingkat banding, lalu putusan MA selanjutnya mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 3 tahun penjara," demikian keterangan tertulis ICW yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).
ICW mempertanyakan komitmen MA dalam memotong masa hukuman kepada Lucas. Putusan kasasi itu hanya menambah daftar panjang narapidana kasus korupsi yang hukumannya diringankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga menilai pemotongan masa hukuman Lucas ini seolah seperti 'pembalasan' dari MA kepada KPK. Mengingat sehari sebelum kasasi Lucas dikabulkan dan hukumannya dipotong dua tahun, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka dugaan makelar kasus.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan gratifikasi Rp12,9 miliar.
"Ironi, satu sisi KPK sedang berupaya membongkar mafia peradilan, namun seakan 'dibalas' oleh MA dengan mengurangi hukuman dari terdakwa korupsi (Lucas)," kata ICW.
[Gambas:Video CNN]Faktor ArtidjoSelain Lucas, MA sebelumnya sudah memotong masa hukuman sejumlah narapidana korupsi. Sebut saja Irman Gusman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun, Choel Mallarangeng dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun, Patrialis Akbar dari 8 tahun jadi 7 tahun.
Lalu ada M Sanusi dari 10 tahun jadi 7 tahun, Patrice Rio Capella pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 3 tahun, Nur Alam, dari 15 tahun jadi 12 tahun, Idrus Marham dari 7 tahun jadi 6 tahun, dan Syafruddin Arsyad Tumenggung dari 12 tahun jadi bebas.
ICW menyebut putusan-putusan MA itu sebenarnya tidak bisa serta merta dipisahkan begitu saja dari faktor pensiunnya Hakim Agung, Artidjo Alkostar pada 2018 lalu.
"Setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat PK dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi pasca Artidjo purna tugas," ucap ICW.
Pascapensiunnya Artidjo, ICW melihat narapidana kasus korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungan dengan mengajukan PK atau kasasi. Terhitung untuk saat ini setidaknya 23 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang berproses pada tingkat PK di MA.
"Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas (sebab-akibat) antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dan narapidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum PK," ucap ICW.
(osc/osc)