"Sebelumnya Lucas diketahui dihukum 5 tahun pada tingkat banding, lalu putusan MA selanjutnya mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 3 tahun penjara," demikian keterangan tertulis ICW yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).
ICW mempertanyakan komitmen MA dalam memotong masa hukuman kepada Lucas. Putusan kasasi itu hanya menambah daftar panjang narapidana kasus korupsi yang hukumannya diringankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Faktor Artidjo
Selain Lucas, MA sebelumnya sudah memotong masa hukuman sejumlah narapidana korupsi. Sebut saja Irman Gusman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun, Choel Mallarangeng dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun, Patrialis Akbar dari 8 tahun jadi 7 tahun.
Lalu ada M Sanusi dari 10 tahun jadi 7 tahun, Patrice Rio Capella pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 3 tahun, Nur Alam, dari 15 tahun jadi 12 tahun, Idrus Marham dari 7 tahun jadi 6 tahun, dan Syafruddin Arsyad Tumenggung dari 12 tahun jadi bebas.
"Setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat PK dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi pasca Artidjo purna tugas," ucap ICW.
Pascapensiunnya Artidjo, ICW melihat narapidana kasus korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungan dengan mengajukan PK atau kasasi. Terhitung untuk saat ini setidaknya 23 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang berproses pada tingkat PK di MA.
"Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas (sebab-akibat) antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dan narapidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum PK," ucap ICW. (osc/osc)