"Itu kan kasusnya sudah lama, di bulan Juli (2018), ya, saya diperiksa oleh internal KPK," kata Agus saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Agus mengatakan laporan itu sudah tidak ada masalah lagi. Apalagi dalam pemeriksaan PI, juga diperiksa semua saksi yang dianggap terkait laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun melaporkan Agus ke Pengawas Internal (PI) KPK pada 5 Oktober 2018. Boyamin meminta kejelasan kepada Pengawas Internal terkait laporannya tersebut.
"Baru setelah saya adukan nampaknya ini didalami. Tetap sekali lagi praduga tidak bersalah, kan karena belum dibuka. Tapi, intinya kan saya datang ke sini mendesak untuk dibuka. Karena saya menunggu sebulan, dua bulan, kok nggak dibuka-buka ini," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/12).
[Gambas:Video CNN]
Boyamin menjelaskan awal mula dirinya melaporkan Ketua KPK itu ke Pengawas Internal. Kata dia, semua berawal dari surat kaleng yang diterima di kantornya pada bulan Oktober 2018. Dalam surat itu dijelaskan secara rinci mengenai pertemuan yang diduga dihadiri oleh Agus dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
"Nah, atas dasar itu saya kirimkan surat rahasia ke KPK memang atas dugaan pelanggaran etik oleh oknum Pimpinan itu tadi," ujarnya.
"Mereka mencari sampai ke rumah saya juga di Kemanggisan, sampai salat ashar di dekat rumah saya kata orang-orang gitu kan. Berarti kan sungguh-sungguh nih. Saya terus datang ke sini," tutur Boyamin.
Berdasarkan keterangan pihak Pengawas Internal, Boyamin diinformasikan bahwa aduannya telah selesai dan dilaporkan ke Pimpinan KPK. Perihal terbukti atau tidak melakukan pelanggaran etik, jelas Boyamin, Pengawas Internal tidak terbuka.
"Tapi kalau saya yakin karena data saya pada posisi yang agak rinci," ucapnya. (ryn/osc)